Buka akun EN
  1. Beranda
  2. Panduan
  3. Status hukum

Panduan · 12 menit

Apakah crypto legal di Indonesia, dan siapa yang boleh menjualnya?

Legal sebagai aset keuangan digital yang dibeli lewat platform berizin OJK, tetapi bukan alat pembayaran. OJK, bukan Bappebti, yang mengatur dan mengawasinya.

Lihat opsi untuk pemegang valasPlatform luar negeri, di luar izin OJK

Terdaftar di FCA (Inggris) dan NMLS (AS). Bukan platform berizin OJK. Baca catatan kami.

Bandingkan bursa berizin OJK →
Bendera Merah Putih berkibar di tiang, simbol aturan dan pengawasan di Indonesia
✓ Dicek ke sumber resmi 10 menit baca

10 menit baca

Di halaman ini
  1. Tiga pertanyaan yang sering dicampur
  2. Dari Bappebti ke OJK: kronologi
  3. Bank Indonesia dan larangan pembayaran
  4. Siapa yang berizin? Cara membaca daftar OJK
  5. Platform luar negeri: apa statusnya?
  6. OTC dan P2P: di mana posisi hukumnya?
  7. Bagaimana dengan turis dan warga negara asing?
  8. Yang belum bisa kami konfirmasi
  9. Jadi, apa yang aman dilakukan?

Jawaban pendeknya: ya, crypto legal dimiliki dan diperdagangkan di Indonesia sebagai aset keuangan digital, selama transaksinya lewat penyelenggara berizin OJK. Tetapi crypto bukan alat pembayaran yang sah. Anda boleh membeli Bitcoin di Indodax atau Pintu, tetapi tidak boleh membayar kopi atau sewa villa dengannya. Sejak 10 Januari 2025, yang mengatur dan mengawasi bukan lagi Bappebti melainkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Halaman ini menguraikan tiga lapis aturan itu, siapa yang sebenarnya punya izin, dan posisi turis serta warga negara asing. Untuk pajaknya, baca panduan pajak crypto, dan untuk cara mengenali penipuan, baca panduan penipuan crypto.

Sumber & verifikasi

  1. OJK - Whitelist penyelenggara perdagangan aset keuangan digital dan aset kripto berizin (siaran pers)
  2. OJK - Perizinan ITSK, aset keuangan digital, dan aset kripto (daftar resmi)
  3. IDX Channel - OJK catat 34 entitas aset keuangan digital berizin (24 Sep 2026)
  4. Antara - Jadi panduan, OJK rilis daftar pedagang AKD dan aset kripto yang berizin (19 Des 2025)
  5. Bank Indonesia - Siaran pers 20/4/DKom (13 Jan 2018) tentang virtual currency
  6. Bareksa - Apakah kripto legal di Indonesia? (7 Agu 2026)
  7. Bareksa - Perbedaan platform kripto terdaftar OJK dan tidak terdaftar (20 Agu 2026)
  8. CNBC Indonesia - Satgas PASTI tutup 228 pedagang kripto ilegal (22 Jun 2026)
  9. The Jakarta Post - Bali warns foreign tourists against making crypto payments (29 Mei 2023)

Biaya, limit, dan status izin bisa berubah; selalu cek situs resmi dan daftar izin OJK sebelum bertransaksi.

Pertanyaan yang sering muncul

Apakah crypto legal di Indonesia?

Memiliki dan memperdagangkan crypto legal sebagai aset keuangan digital, asalkan lewat penyelenggara berizin OJK. Crypto bukan alat pembayaran sah: rupiah satu-satunya yang boleh dipakai untuk membayar. Sejak 10 Januari 2025 pengawasnya OJK, bukan lagi Bappebti.

Bolehkah membayar barang pakai crypto di Indonesia?

Tidak. Bank Indonesia dan OJK berulang kali menegaskan crypto bukan alat pembayaran sah dan rupiah wajib dipakai untuk transaksi di dalam negeri. Gubernur Bali pada 2023 bahkan mengingatkan wisatawan soal sanksi, termasuk pidana dan deportasi. Menjual crypto ke rupiah lewat platform berizin adalah hal yang berbeda.

Siapa yang mengatur crypto di Indonesia sekarang?

OJK, berdasarkan UU P2SK dan POJK 27/2024 yang berlaku sejak 10 Januari 2025, diubah POJK 23/2025. Bank Indonesia mengatur sistem pembayaran dan rupiah, Direktorat Jenderal Pajak mengatur pajaknya, dan PPATK menangani pencucian uang. Peran Bappebti untuk turunan crypto belum kami teliti.

Berapa platform crypto yang berizin OJK?

Per 23 September 2026 OJK mencatat 34 entitas berizin: 2 bursa, 2 lembaga kliring, 2 pengelola kustodian, dan 28 pedagang aset keuangan digital (PAKD), menurut IDX Channel yang mengutip OJK. Daftar berubah, jadi cek daftar resmi OJK terbaru sebelum mendaftar ke aplikasi mana pun.

Apakah Binance legal di Indonesia?

Binance tidak berizin OJK. Media melaporkan Binance termasuk platform yang dihentikan Satgas PASTI, dan OJK menyatakan entitas di luar daftar putih tidak dilisensikan atau diawasi OJK. Anak usahanya di Indonesia, Tokocrypto, berizin sebagai PAKD, tetapi itu entitas berbeda dari Binance global.

Bolehkah turis atau WNA membeli crypto di Indonesia?

Tidak ada larangan khusus yang kami temukan, tetapi akses praktisnya lewat PAKD berizin yang meminta KYC. Indodax dan Reku menyebut paspor, Tokocrypto KITAS. Apakah turis visa singkat bisa membuka akun belum bisa kami konfirmasi dan berbeda tiap platform. Membayar dengan crypto tetap dilarang.

Apakah memakai exchange luar negeri melanggar hukum?

Kami tidak menemukan aturan yang memidana pengguna ritel, dan tidak juga pernyataan resmi OJK bahwa itu sah. Sanksi pidana di UU P2SK menyasar penyelenggara tanpa izin. Risiko utamanya praktis: tidak ada perlindungan konsumen OJK, pajak 1% yang mungkin harus Anda setor sendiri, dan platform bisa diblokir.

Lihat opsi untuk pemegang valas→