Buka akun EN
  1. Beranda
  2. Panduan
  3. Pajak crypto

Panduan · 10 menit

Berapa pajak crypto di Indonesia dan bagaimana menghitungnya?

Menjual atau menukar crypto lewat platform berizin OJK dipotong PPh Pasal 22 final 0,21%, lewat platform asing 1%. Membeli tidak kena pajak, dan tidak ada PPN atas koinnya.

Buka akun cryptoJalur kartu luar negeri, tanpa izin OJK

Terdaftar di FCA (Inggris) dan NMLS (AS). Bukan platform berizin OJK. Baca catatan kami.

Bandingkan bursa berizin OJK →
Koin Ethereum di samping kartu bank dan uang dolar, ilustrasi biaya dan pajak transaksi crypto
✓ Dicek ke sumber resmi 8 menit baca

8 menit baca

Di halaman ini
  1. Siapa memotong, dan atas apa?
  2. Contoh hitungan: jual Rp50 juta dan Rp100 juta
  3. Kapan pajak ini terasa besar?
  4. Dari PMK 68/2022 ke PMK 50/2025: apa yang berubah?
  5. Bagaimana dengan PPN atas biaya platform?
  6. Kalau menjual lewat platform asing: siapa yang menyetor?
  7. Apakah harus dicantumkan di SPT Tahunan?
  8. Penambang dan kasus khusus
  9. Kesalahan yang sering terjadi

Ringkasnya: sejak 1 Agustus 2025, kalau Anda menjual atau menukar crypto lewat pedagang aset keuangan digital (PAKD) berizin OJK, platform memotong PPh Pasal 22 final sebesar 0,21% dari nilai transaksi. Kalau Anda melakukannya lewat platform luar negeri, tarifnya 1%. Membeli tidak kena pajak penghasilan, dan jual-beli koinnya tidak kena PPN. Itu hasil PMK 50/2025, yang memperlakukan crypto seperti surat berharga, bukan lagi komoditas. Halaman ini menjelaskan cara menghitungnya dengan angka rupiah, apa yang berubah dari aturan lama, dan di mana masih ada ketidakjelasan. Soal status hukum aset itu sendiri, baca apakah crypto legal di Indonesia.

{{callout type="verify" title="Sudah dicek ke sumber"}} Tarif di bawah kami baca dari tiga halaman Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id dan dicocokkan dengan panduan Bareksa tanggal 23 Juli 2026 yang masih memakai angka yang sama. Kami belum membuka teks PMK 50/2025 langsung dan tidak menemukan perubahan tarif pada 2026. Cek pajak.go.id sebelum mengambil keputusan besar. {{/callout}}

0,21%PPh 22 final, jual lewat platform lokal
1%PPh 22 final, jual lewat platform asing
0%pajak saat membeli dan PPN atas koinnya

Siapa memotong, dan atas apa?

Pajaknya melekat pada penjualan dan pertukaran. Begitu Anda menekan tombol jual (koin ke rupiah) atau menukar satu koin dengan koin lain, nilai transaksinya menjadi dasar pajak. Saat Anda membeli, tidak ada pemotongan. Tokocrypto dan Reku menampilkannya di tabel biaya mereka: beli 0%, jual 0,21%.

Di platform berizin, pemotongannya otomatis. Aplikasi menampilkan saldo rupiah yang sudah dikurangi pajak, dan Anda tidak perlu menyetor apa pun sendiri. Itulah salah satu alasan praktis memilih aplikasi dari daftar bursa crypto terbaik di Indonesia, misalnya Indodax atau Pintu: pajaknya dipungut dan disetorkan untuk Anda.

Satu hal penting yang sering salah dipahami: dasar pajaknya nilai transaksi, bukan keuntungan. Anda membayar 0,21% dari uang yang dicairkan, bahkan ketika Anda rugi.

Contoh hitungan: jual Rp50 juta dan Rp100 juta

Misalkan Anda menjual Bitcoin. Angka di bawah hanya pajaknya, belum biaya transaksi platform dan belum biaya tarik saldo rupiah ke bank (itu dibahas di panduan jual crypto ke rupiah).

Nilai jualPlatform lokal (0,21%)Platform asing (1%)Selisih
Rp50.000.000Rp105.000Rp500.000Rp395.000
Rp100.000.000Rp210.000Rp1.000.000Rp790.000

Jadi untuk penjualan Rp100 juta, platform asing membuat Anda membayar hampir lima kali lipat. Kalau Anda rutin menjual, selisih itu menumpuk. Tarif 1% itu hanya soal pajak. Perbedaan perlindungan konsumen antara platform berizin dan tidak berizin dibahas di halaman hukum dan panduan penipuan crypto.

Contoh kedua: menjual rugi. Anda membeli Bitcoin senilai Rp50 juta, harganya turun, lalu Anda jual dengan hasil Rp35 juta. Kerugian Rp15 juta tidak mengurangi pajak. Platform memotong 0,21% dari Rp35 juta, yaitu Rp73.500. Pajak ini tidak peduli Anda untung atau buntung.

Contoh ketiga: menukar koin. Anda menukar Bitcoin senilai Rp20 juta menjadi Ethereum tanpa pernah menyentuh rupiah. Menurut DJP, pertukaran termasuk dalam objek PPh final yang sama, sehingga pajaknya 0,21% dari Rp20 juta, yaitu Rp42.000 di platform lokal, atau Rp200.000 jika dilakukan di platform asing (1%).

Tambahan untuk pembeli rutin (DCA). Kalau Anda membeli Rp1 juta tiap pekan selama 12 pekan, tidak ada pajak selama membeli. Ketika akhirnya menjual seluruhnya seharga Rp12 juta, pajaknya Rp25.200. Karena tarifnya proporsional, menjual sekaligus atau dicicil sepuluh kali tidak mengubah total pajak. Yang berubah hanya biaya platform per transaksi, jadi periksa juga rincian biaya tersebut.

Kapan pajak ini terasa besar?

Karena dasarnya nilai transaksi, yang menentukan bukan untung-ruginya, melainkan seberapa sering dan seberapa besar Anda menjual. Investor jangka panjang yang hanya menjual sekali setahun hampir tidak merasakannya. Menjual Rp200 juta sekali berarti Rp420.000 di platform lokal.

Trader aktif berbeda. Bayangkan seseorang menjual Rp10 juta setiap hari kerja selama 20 hari. Totalnya Rp200 juta, sehingga pajaknya juga Rp420.000 (0,21%), tetapi ia membayar biaya transaksi platform dua puluh kali. Kalau ia berdagang di platform asing, pajaknya 1% atau Rp2.000.000 untuk volume yang sama. Dari situ kelihatan bahwa selisih 0,21% dan 1% baru bermakna bila volumenya besar, dan bahwa pilihan platform sebaiknya tidak ditentukan oleh pajak saja. Keamanan dana dan perlindungan konsumen biasanya lebih menentukan.

Dari PMK 68/2022 ke PMK 50/2025: apa yang berubah?

Sebelum 1 Agustus 2025, crypto dianggap komoditas di bawah Bappebti, dan transaksi dikenai dua pajak sekaligus. DJP merangkum: PPh Pasal 22 final 0,1% bila lewat bursa terdaftar atau 0,2% di luar itu, ditambah PPN dengan tarif efektif 0,11% atau 0,22%. Aturan dasarnya PMK 68/2022, kemudian diubah oleh PMK 81/2024. DDTC melaporkan bahwa ketentuan kripto di PMK 81/2024 dicabut lewat PMK 54/2025.

Sejak OJK mengambil alih pengawasan crypto dari Bappebti pada 10 Januari 2025, pemerintah menyamakan crypto dengan surat berharga lewat PMK 50/2025. Hasilnya, PPN atas koinnya dihapus, dan PPh final naik.

Aturan lamaAturan sekarang
Dasar aturanPMK 68/2022 (dan perubahannya)PMK 50/2025, berlaku 1 Agustus 2025
PPh final, platform dalam negeri0,1% (bursa terdaftar) atau 0,2%0,21%
PPN atas koin0,11% atau 0,22% efektifTidak ada
Lewat platform asingTidak diatur sama1%

Kabar yang sering luput: untuk satu siklus beli-lalu-jual, biayanya hampir sama. Bayangkan beli lalu jual Rp100 juta di platform lokal. Di aturan lama: PPN 0,11% saat beli (Rp110.000) dan PPh 0,1% saat jual (Rp100.000), total Rp210.000. Di aturan baru: Rp0 saat beli dan 0,21% saat jual, yaitu Rp210.000. Angkanya sama, hanya pindah ke sisi penjualan. Kami mengambil pembagian "PPN di sisi pembeli, PPh di sisi penjual" dari ringkasan perbandingan yang kami baca, bukan dari teks PMK 68/2022, jadi anggap ini penjelasan, bukan hitungan resmi.

Yang perlu diwaspadai: banyak artikel dan blog lama masih menampilkan 0,1% ditambah 0,11%. Kami melihat satu situs edukasi platform yang masih memuat angka lama. Jika Anda menemukan angka itu, lihat tanggal publikasinya.

Bagaimana dengan PPN atas biaya platform?

Bagian ini yang belum bisa kami konfirmasi secara tuntas, jadi kami jelaskan apa adanya.

Yang jelas: koinnya sendiri tidak kena PPN. Yang juga tertulis di DJP: jasa yang diberikan platform, seperti transaksi jual-beli dan tukar, layanan dompet dan penyimpanan, tetap merupakan jasa kena pajak. Halaman DJP mengutip rumus "tarif 12% dikali nilai lain sebesar 11/12 dari penggantian", yang secara efektif berarti sekitar 11% dari biaya yang diambil platform.

Yang belum jelas: bagaimana tiap aplikasi menampilkannya. Sebagian platform menulis biayanya sudah termasuk PPN, sebagian menambahkannya di rincian. Halaman DJP yang kami baca tidak konsisten soal angka persisnya untuk biaya platform, dan kami belum membaca teks PMK-nya. Jadi kami tidak memasukkan PPN ke contoh di atas. Yang perlu Anda ingat: PPN ini dikenakan atas biaya, bukan atas nilai transaksi Anda, sehingga jumlahnya kecil dibanding pajak jual. Lihat rincian biaya di aplikasi sebelum konfirmasi, dan bandingkan platformnya di ulasan Tokocrypto atau ulasan Reku.

Kalau menjual lewat platform asing: siapa yang menyetor?

Tarif 1% berlaku untuk penjualan lewat sistem perdagangan elektronik luar negeri. Menurut DJP dan DDTC (tautannya ada di atas), ada dua kemungkinan. Bila platform asing itu ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai pemungut, ia memotong 1% itu. Penunjukan bergantung pada ambang nilai transaksi dalam 12 bulan yang ditetapkan direktur. Bila platform tidak ditunjuk, penjualnya yang wajib menyetor dan melaporkan sendiri 1% itu.

Kami tidak menemukan daftar platform asing yang sudah ditunjuk. Jadi anggap saja: kalau Anda menjual lewat platform asing, Anda yang bertanggung jawab, kecuali Anda punya bukti pemotongan. Untuk detail cara setor, tanyakan ke kantor pajak (KPP) Anda atau konsultan pajak, karena kami tidak mau mengarang prosedur teknisnya di sini.

Hal yang sama berlaku bagi Anda yang masuk lewat jalur P2P atau kartu ke platform luar negeri. Kedua jalur itu berada di luar pemotongan otomatis oleh PAKD. Satu catatan lagi: membayar pajak tidak sama dengan punya izin. Membayar 1% tidak menjadikan platform itu berizin OJK. Bahasannya ada di halaman hukum.

Apakah harus dicantumkan di SPT Tahunan?

Menurut artikel DJP tentang pajak kripto dulu dan sekarang, aset kripto yang Anda miliki dilaporkan di SPT Tahunan mulai tahun pajak 2025, dengan mencantumkan tahun perolehan dan nilainya. Jadi ada dua hal terpisah: PPh final 0,21% yang dipotong platform saat Anda menjual, dan kewajiban mencantumkan kepemilikan Anda di bagian harta. Pemotongan tidak menggantikan pelaporan harta.

Bagaimana cara mengisinya, kolom mana yang dipakai, dan nilai apa yang dipakai (harga perolehan atau harga pasar), tidak kami bahas di sini karena kami tidak menemukan petunjuk teknis resmi yang cukup jelas. Simpan riwayat transaksi dan mutasi rekening dari aplikasi, dan konsultasikan ke KPP atau konsultan pajak kalau jumlahnya besar. Koin yang Anda simpan di dompet pribadi tetap harta Anda, jadi panduan dompet crypto berguna untuk mencatat apa yang Anda punya.

Penambang dan kasus khusus

Bagi penambang (miner), aturannya lain. Menurut DJP, PPh final 0,1% yang dulu berlaku dihapus, dan mulai tahun pajak 2026 penghasilan penambangan masuk tarif umum Pasal 17, sehingga bisa digabung dengan penghasilan lain dan memakai kredit pajak. PPN atas jasa penambangan dihitung efektif 2,2% dari nilai transaksi. Jika Anda seorang penambang, atau staking dan lending menjadi sumber penghasilan utama, bicarakan dengan konsultan pajak. Kami tidak menemukan aturan khusus untuk staking di halaman DJP yang kami baca, walaupun Tokocrypto menulis bahwa staking dikenai 5% di tabel biayanya, dan itu belum kami cocokkan dengan sumber pemerintah.

Untuk transaksi bisnis besar lewat OTC, kami tidak menemukan pengaturan pajak khusus. Kami juga tidak mendalami apakah warga negara asing yang bukan penduduk pajak Indonesia memiliki kewajiban pelaporan tambahan. Pemotongan 0,21% lewat PAKD berlaku umum untuk penjualan di platform berizin.

Kesalahan yang sering terjadi

Ada lima kesalahan yang mudah terjadi, dan semuanya bisa dihindari.

Pertama, memakai tarif lama. Jika sebuah artikel menyebut 0,1% plus 0,11%, itu aturan sebelum 1 Agustus 2025. Kedua, mengira pajak dihitung dari untung. Nilai transaksilah dasarnya, jadi perputaran besar dalam sebulan bisa membuat total pajak terasa jauh lebih besar daripada keuntungannya. Ketiga, mengira pajak 1% sudah otomatis beres di platform asing. Kalau platform tidak ditunjuk, Anda sendiri yang menyetor.

Keempat, lupa bahwa pertukaran koin ke koin juga kena pajak. Kelima, tidak menyimpan catatan. Unduh laporan transaksi tahunan dari aplikasi Anda. Kalau ingin mulai dari awal, lihat cara beli crypto di Indonesia dan pilih platform berizin yang memotong pajak untuk Anda.

Sumber & verifikasi

  1. DJP - Ketentuan PPh atas transaksi aset kripto di PMK 50/2025 (tarif 0,21% dan 1%)
  2. DJP - Aspek pajak transaksi kripto dulu dan sekarang
  3. DJP - PMK 50/2025: PPN atas jasa platform dan PPh platform
  4. DJP - Pemerintah perkuat pengaturan pajak aset kripto
  5. DDTC News - PMK 50/2025 dan aturan pajak kripto bagi exchanger asing
  6. Bareksa - Pajak kripto di Indonesia: panduan lengkap untuk investor (23 Jul 2026)
  7. Tokocrypto - rincian biaya transaksi (pajak beli 0%, jual 0,21%)

Biaya, limit, dan status izin bisa berubah; selalu cek situs resmi dan daftar izin OJK sebelum bertransaksi.

Pertanyaan yang sering muncul

Berapa pajak crypto di Indonesia sekarang?

Sejak 1 Agustus 2025 (PMK 50/2025), penjualan atau pertukaran crypto lewat pedagang berizin di dalam negeri dikenai PPh Pasal 22 final 0,21% dari nilai transaksi. Lewat platform asing tarifnya 1%. Pembelian tidak kena PPh, dan tidak ada PPN atas koinnya. Kami tidak menemukan perubahan tarif.

Apakah beli crypto kena pajak?

Tidak. PPh 22 final hanya dipungut saat Anda menjual atau menukar aset. Tabel biaya Tokocrypto dan Reku menunjukkan pajak beli 0%. Yang mungkin muncul saat membeli hanyalah biaya platform, yang menurut DJP merupakan jasa kena PPN, sehingga lihat rincian biaya di aplikasi sebelum konfirmasi.

Apakah pajak crypto dihitung dari keuntungan atau nilai transaksi?

Dari nilai transaksi, bukan keuntungan. Jual senilai Rp50 juta dikenai 0,21% atau Rp105.000, baik Anda untung maupun rugi. Karena itu pajak ini terasa kecil untuk trader jangka panjang, tetapi terasa bila Anda sering jual-beli dalam volume besar.

Berapa pajak crypto di platform asing seperti Binance?

Tarifnya 1% PPh 22 final. Menurut DJP, bila platform asing ditunjuk sebagai pemungut, ia yang memotong. Bila tidak, penjual menyetor dan melaporkan sendiri 1% itu. Kami belum bisa memastikan platform asing mana yang sudah ditunjuk, jadi jangan mengandalkan asumsi.

Apakah aset crypto harus dilaporkan di SPT Tahunan?

Menurut artikel DJP yang kami baca, aset kripto yang dimiliki wajib dicantumkan di SPT Tahunan mulai tahun pajak 2025, lengkap dengan tahun perolehan dan nilainya. Pemotongan 0,21% oleh platform tidak menggantikan kewajiban mencatat kepemilikan. Untuk kasus khusus, tanya kantor pajak atau konsultan.

Apakah masih ada PPN untuk transaksi crypto?

Tidak atas koinnya: PMK 50/2025 menyamakan crypto dengan surat berharga sehingga jual-beli tidak kena PPN. Namun jasa platform, seperti biaya transaksi dan layanan dompet, tetap jasa kena pajak menurut DJP. Nilai efektif per platform belum bisa kami konfirmasi.

Berapa pajak crypto sebelum PMK 50/2025?

Di aturan lama yang berbasis komoditas Bappebti (PMK 68/2022), PPh final 0,1% di bursa terdaftar atau 0,2% di luar itu, ditambah PPN efektif 0,11% atau 0,22%. Sejak 1 Agustus 2025 PPN atas koin dihapus dan PPh naik menjadi 0,21% lokal atau 1% asing.

Buka akun crypto→